Langkah Baru Kasus Penyalagunaan Narkoba Epy Kusnandar dan Era Baru Penegakan Hukum, Inilah Restorative Justice Muncul sebagai Alternatif!

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:00 WIB
Restorative Justice dalam Kasus Epy Kusnandar, Langkah Baru dalam Penanganan Kasus Narkoba di Indonesia (Tangkapan layar YouTube)
Restorative Justice dalam Kasus Epy Kusnandar, Langkah Baru dalam Penanganan Kasus Narkoba di Indonesia (Tangkapan layar YouTube)

HUKAMANEWS - Di tengah gempuran berita kriminalitas yang kerap menghiasi layar kaca dan media cetak di Indonesia, terdapat satu kabar yang membawa angin segar dalam sistem penegakan hukum di Tanah Air.

Kasus narkoba yang menjerat aktor terkenal, Epy Kusnandar, dikabarkan akan ditangani dengan pendekatan yang berbeda dari yang biasa kita saksikan.

Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif, atau yang dikenal dengan restorative justice.

Baca Juga: Akhir Pekan Ingin Nongkrong Barens Anabul? Cek 5 Rekomendasi Kafe Kucing di Jabodetabek, Cocok untuk Cat Lovers

Pendekatan ini bukan hanya menitikberatkan pada hukuman, tapi lebih kepada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar.

Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat telegram dari Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021, yang memperkenalkan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif.

Restorative justice merupakan sebuah inovasi dalam penanganan berbagai kasus kriminal yang lebih menekankan pada aspek pemulihan dibandingkan sekadar pemberian hukuman.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Cegah Rambut Rontok Saat Tidur, Dari Keringkan Hingga Pilih Bantal!

Konsep ini mengacu pada proses dialog antara pelaku dan korban yang ditujukan untuk mencapai kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak, termasuk masyarakat sekitar.

Dalam kasus Epy Kusnandar, pendekatan ini dianggap relevan mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Epy saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat karena mengalami depresi dengan tekanan darah yang mencapai 230/91, sebuah kondisi yang memerlukan perhatian medis serius.

Baca Juga: Penurunan Laba Bank BJB Syariah Kuartal I 2024, Tantangan Profitabilitas dan Peluang Pertumbuhan di Tengah Ekonomi yang Berubah

Memilih untuk menangani kasus ini dengan restorative justice bukan hanya membantu Epy dalam pemulihan kondisi kesehatannya, tapi juga memberi peluang kepadanya untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses hukum yang mungkin akan memperburuk kondisi psikologisnya.

Mengadopsi keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia tentunya bukan tanpa tantangan.

Pertama, harus ada kesediaan dari semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama dan membicarakan masalah tersebut secara mendalam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X