Polisi Indonesia memastikan bahwa proses penangkapan ini akan dilakukan sesuai hukum, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sejak operasi pemburuan terhadap jaringan narkoba Fredy Pratama dimulai pada September 2023, Polri telah menangkap 60 tersangka terkait kasus ini di Indonesia.
Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polri telah menyita aset tersangka dengan jumlah mencapai Rp432,20 miliar.
Upaya-upaya penegakan hukum ini menunjukkan hasil yang signifikan, menandakan bahwa kepolisian dari berbagai negara bersatu untuk memberantas kejahatan narkoba.
Dengan perkembangan ini, Fredy Pratama dan jaringan narkobanya semakin terpojok dan tidak memiliki celah untuk melarikan diri.
Kerjasama antarnegara dalam penegakan hukum merupakan langkah yang vital dalam memerangi kejahatan lintas batas seperti perdagangan narkoba.
Baca Juga: Dampak Vaksin AstraZeneca, Kemenkes Sebut Efek Maksimal Terjadi dalam 6 Bulan
Dalam kasus Fredy Pratama, kerja sama antara kepolisian Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Australia menjadi kunci dalam menangkap gembong narkoba tersebut.
Semoga dengan upaya bersama ini, kejahatan narkoba dapat diberantas dan masyarakat dapat hidup lebih aman dari ancaman yang ditimbulkannya.***
Artikel Terkait
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia, Apakah Konsumen di Indonesia Perlu Khawatir Terdampak?
Viral! Kucing Ini Menyalakan Kompor Picu Kebakaran Rumah Pemiliknya, Kini Dipaksa Bekerja untuk Ganti Kerugian
Geger! Gunung Merapi Muntahkan 80 Gram Emas, Auto Kaya Jika Berani Datangi Lokasinya!
Jadi Mualaf, Ilmuwan NASA Kagumi Mukjizat Malam Lailatul Qadar, Mengapa Hal Ini Membuatnya Memilih Islam?
Fakta Terkini Vaksin AstraZeneca, Pengakuan Adanya Efek Samping Pembekuan Darah, dan Realitas di Indonesia