Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penyidikan kedua kasus ini menjadi contoh bagaimana kepolisian berupaya keras untuk tidak memihak dan mengedepankan asas keadilan.
Kombes Narto juga menegaskan bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebuah aturan yang memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dampak Politik Jika PDIP Tarik Menteri dari Kabinet Jokowi, Analisis dan Konsekuensi
Di tengah penyidikan, terungkap pula bahwa kendaraan yang dikuasai oleh FN dibeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian oleh penyidik.
Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang dihadapi, mengingat FN tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan kreditur.
Kombes Narto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah hukum kepada penyidik yang bertanggung jawab.
Baca Juga: WASPADA! Meningkatnya Curah Hujan, Tips dari BMKG untuk Menghadapi Bencana Hidrometeorologi
Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras dan tidak akan toleran terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, baik itu dari internal kepolisian maupun dari masyarakat umum.
Penanganan kasus antara Aiptu FN dan debt collector ini menjadi salah satu bukti dari dedikasi kepolisian dalam menjaga hukum dan ketertiban, serta keadilan sosial di Indonesia.
Dengan pendekatan yang transparan dan profesional, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menerima keputusan hukum yang adil dan berkeadilan.
Baca Juga: World Water Forum ke-10, Membuka Peluang Besar untuk UMKM dan Pariwisata Indonesia
Kepolisian Sumatera Selatan, di bawah komando Kapolda Irjen.Pol.Albertus Rachmad Wibowo, berkomitmen penuh untuk mendukung reformasi hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.n partisipasi aktif masyarakat, diharapkan masalah pertanahan di Indonesia bisa diatasi dengan lebih efektif dan efisien.
Semoga dengan upaya bersama, keadilan pertanahan di Indonesia dapat terwujud, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak tanah mereka.
Dengan semakin minimnya celah bagi mafia tanah untuk beroperasi, diharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi berita positif serupa yang bisa kita saksikan, membawa angin segar bagi reformasi pertanahan di tanah air.***
Artikel Terkait
Raup Keuntungan Hingga Miliaran Rupiah dari Judi Online, Empat Operator di Depok Ditangkap
TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Ditangkap karena Diduga Menistakan Agama
Era Digitalisasi Peradilan, Pengajuan Kasasi dan PK Kini Lebih Mudah dengan Peluncuran SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi
Waspada! Akun Palsu Bank Mandiri di TikTok Menyebar Hoaks Pinjaman Online
Dampak Politik Jika PDIP Tarik Menteri dari Kabinet Jokowi, Analisis dan Konsekuensi