Kapolda Sumsel Pastikan Penanganan Kasus Aiptu FN dan Debt Collector Berjalan Profesional: Komitmen Penegakan Hukum

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 16:00 WIB
Kapolda Sumsel memastikan penanganan kasus Aiptu FN dan debt collector berlangsung profesional tanpa keberpihakan (Tribata News / HukamaNews.com)
Kapolda Sumsel memastikan penanganan kasus Aiptu FN dan debt collector berlangsung profesional tanpa keberpihakan (Tribata News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam dunia penegakan hukum, profesionalisme menjadi kunci penting yang memastikan setiap kasus ditangani dengan adil dan tanpa keberpihakan.

Baru-baru ini, masyarakat Sumatera Selatan dikejutkan dengan berita yang menyangkut salah satu anggota kepolisian, Aiptu FN, dan seorang debt collector.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena melibatkan oknum kepolisian, tetapi juga karena kompleksitas masalah hukum yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Indonesia Bantah Klaim Pelunasan Hutang ke Cina, Fakta di Balik Video Viral

Kapolda Sumsel, Irjen.Pol.Albertus Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, telah menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini dengan seadil mungkin.

Kombes Sunarto, yang akrab dipanggil Narto, mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berupaya keras untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang melibatkan debt collector dan anggota kepolisian tersebut.

Kedua belah pihak, baik debt collector maupun oknum polisi, telah melaporkan kejadian yang menimpa mereka, dan kini kedua kasus tersebut sedang diproses dengan serius oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Justin Hubner Lanjutkan Mimpi Noah Gesser Membawa Nama Tim Garuda U-23 Ke Olimpiade

Menurut Kombes Narto, dalam penanganan kasus ini, penyidik beroperasi tanpa ada kepentingan pribadi atau kelompok.

Semua tindakan yang diambil bertujuan murni untuk penegakan hukum, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terlibat.

Ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Baca Juga: Waspada! Kasus Penyakit Malaria Masih Mengintai, PAPDI Mendorong Masyarakat untuk Lebih Peduli

Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah dugaan penganiayaan terhadap Dedi Zuheriansyah, yang dilaporkan oleh pihak debt collector dengan terlapor adalah FN.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, ada juga kasus dugaan perampasan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh pihak kepolisian atas laporan dari debt collector.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X