Tindakan yang diambil terhadap Galih Loss didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan bagi para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam menyusun konten agar tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan atau hal-hal sensitif lainnya.
Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berpartisipasi dalam mengawasi konten-konten yang tersebar di platform-platform digital.***
Artikel Terkait
Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Soroti Keberhasilan Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Besar Mafia Tanah, 5 Tersangka Ditetapkan
Gelar Operasi Besar, Polda Kepri Bongkar Sindikat TPPO Libatkan PMI Ilegal ke Malaysia, Jaring 5 Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun, Jerat Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai Tersangka ke 16 Kasus Korupsi Timah
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Bandung Barat yang Cor Mayatnya di Lantai Dapur Rumah Korban, Tukang Kebon Jadi Tersangka!
Memahami Status Seseorang dalam Proses Hukum Pidana: Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana