Baca Juga: Takut Kolesterol, Ini Lho Cara Mengolah Kacang Jadi Cemilan Sehat
Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.
Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.
Baca Juga: 11 Tips Merawat Kucing untuk Pemula, Panduan Lengkap untuk Pecinta Kucing Baru
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar.
Fajar melanjutkan, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada Selasa 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukung Tak Turun ke Jalan: Utamakan Keutuhan, Persatuan Bangsa
Meskipun begitu, MK tidak bisa menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.
Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos.
Berikut daftarnya:
Baca Juga: Politik Jalan Tengah Puan Maharani
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
- Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
- Impian Indonesia
- Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
- JB Soebtoro
- Henry Sitanggang & Partners
- Sutarno dan Wisran
- Aktivis Reformasi 98
- Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
- Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
- Elemen Bangsa Berbasis Masjid
- Barikade 98
- Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
- Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
- Ezrinal Azis MSc
- Henrykus Sihaloho
- Perhimpunan Pemuda Madani
- Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
- Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
- Luckfi Nurcholis
- Bambang Prasanto
Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Artikel Terkait
Pengertian Amicus Curiae, yang Dikirimkan Para Tokoh dan Akademisi kepada MK terkait Sidang PHPU Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024, Megawati: Amicus Curiae atau Cawe-Cawe?
Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024