Tangani PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Banjir Sahabat Pengadilan, Terima 48 Amicus Curiae!

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Dalam menangani sengketa PHPU Pilpres 2024, MK menerima 48 surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Dalam menangani sengketa PHPU Pilpres 2024, MK menerima 48 surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Juga: Takut Kolesterol, Ini Lho Cara Mengolah Kacang Jadi Cemilan Sehat

Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut. 

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara. 

Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

 Baca Juga: 11 Tips Merawat Kucing untuk Pemula, Panduan Lengkap untuk Pecinta Kucing Baru

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar. 

Fajar melanjutkan, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada Selasa 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukung Tak Turun ke Jalan: Utamakan Keutuhan, Persatuan Bangsa

Meskipun begitu, MK tidak bisa menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut. 

Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos.

Berikut daftarnya:

 Baca Juga: Politik Jalan Tengah Puan Maharani

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
  24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
  25. Impian Indonesia
  26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  30. JB Soebtoro
  31. Henry Sitanggang & Partners
  32. Sutarno dan Wisran
  33. Aktivis Reformasi 98
  34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
  35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
  36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
  37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
  38. Barikade 98
  39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
  40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
  41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
  42. Ezrinal Azis MSc
  43. Henrykus Sihaloho
  44. Perhimpunan Pemuda Madani
  45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
  46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
  47. Luckfi Nurcholis
  48. Bambang Prasanto

 Baca Juga: Hujan Badai Ekstrim Melumpuhkan Dubai, Hingga Seorang Muazin Mengubah Lafadz Azan Menyerukan Warga untuk Lakukan Hal Ini

Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X