Penertiban Penjual Pelat Dinas Ilegal oleh Polisi dan TNI: Langkah Bersama Menangkal Kejahatan Kendaraan

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Polisi dan TNI bersinergi menertibkan penjual dan pengguna pelat dinas ilegal. (Tokopedia / HukamaNews.com)
Ilustrasi. Polisi dan TNI bersinergi menertibkan penjual dan pengguna pelat dinas ilegal. (Tokopedia / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Maraknya penggunaan pelat dinas palsu menjadi perhatian serius bagi Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI.

Langkah tegas untuk menertibkan para penjual pelat nomor kendaraan yang menyediakan pelat dinas palsu secara ilegal telah diambil.

Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kasus penggunaan pelat dinas palsu yang meresahkan.

Baca Juga: Optimalisasi Nutrisi Bagi Anabul, Mengenal Perbedaan Makanan Kucing Dewasa dan Kitten

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol.Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., menyampaikan rencana sinergi antara Polri dan TNI dalam menangani masalah ini.

Dalam laporan dari Indozone, ia menegaskan bahwa penindakan akan diberlakukan baik terhadap penjual maupun pengguna pelat dinas palsu.

Penindakan Terhadap Penjual dan Pengguna Pelat Dinas Palsu

Langkah sinergi antara Polri dan TNI akan diimplementasikan melalui penertiban terhadap para penjual pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Jajaran, Sukses Membangun Silaturahmi dengan Mantan Kapolri, Momentum Mempererat Hubungan dan Menjaga Kamtibmas

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penertiban tidak hanya ditujukan kepada penjual, namun juga kepada pengguna pelat dinas palsu.

Dengan sinergi ini, diharapkan pelaku kejahatan kendaraan dapat diidentifikasi dan ditindak dengan lebih efektif.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalanan.

Baca Juga: IPM Jakarta Berkembang, Kinerja Pembangunan Manusia dan Ekonomi-Sosial Membaik, Simak Pernyataan Pj Gubernur DKI

Upaya Penertiban Secara Bersinergi

Polda Metro Jaya dan TNI akan melakukan penertiban secara bersinergi dengan menyasar para penjual atau pemasang iklan yang menawarkan pelat nomor serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X