HUKAMANEWS - Puspom TNI telah mengungkapkan bahwa kerjasama dengan kepolisian terus berlangsung dalam menangani penggunaan pelat dinas palsu oleh sebagian oknum masyarakat.
Dari tahun 2023 hingga saat ini, sudah ada puluhan kasus yang berhasil ditangani.
Menurut Kolonel Pom Jeffri B. Purba, Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI, Polda Metro Jaya telah menangani 20 kasus serupa dengan serius.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/24).
Peristiwa penyerempetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjadi pemicu penanganan kasus penggunaan pelat dinas palsu.
Tersangka PWGA, yang menggunakan pelat dinas palsu TNI, kini telah ditahan.
Baca Juga: Presiden Korsel Telepon Prabowo, Soroti Dukungan yang Tinggi di Pilpres 2024
Puspom TNI menegaskan bahwa penggunaan pelat dinas palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Masyarakat diimbau untuk melapor apabila menemui kendaraan dengan pelat dinas yang diduga palsu.
Kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Penggunaan pelat dinas palsu bukan hanya merugikan institusi TNI, tetapi juga merugikan masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik ini sangat diharapkan.
Puspom TNI menekankan bahwa tawaran-tawaran yang mengiming-imingi fasilitas pelat dinas Mabes TNI adalah penipuan.
Artikel Terkait
Megawati Soekarnoputri Sebagai Amicus Curiae di Sidang MK, Langkah Tepat atau Langkah Tak Pantas?
Apa Itu Peran Amicus Curiae dalam Sidang MK? Simak Pengertian yang disebut Sahabat Pengadilan Tidak Biasa
SIAP-SIAP! Seratus Ribu Pendukung Prabowo Gibran Aksi Turun ke Jalan Jumat Esok, TKN: Ini Bukan Gaya Prabowo Tapi Keadaan Memaksa
Presiden Korsel Telepon Prabowo, Soroti Dukungan yang Tinggi di Pilpres 2024
Tingkat Kepuasan Publik pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Capai 71,2 Persen, Analisis LSI dan Proyeksi Masa Depan