Pengamanan Maksimal Sidang PHPU di Gedung MK, Polri Turunkan 1.233 Personel Gabungan Siap Jaga Kedamaian

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 18:30 WIB
Pengamanan sidang PHPU oleh 1.233 personel gabungan di MK, demi menjaga kedamaian dan demokrasi. (Net / HukamaNews.com)
Pengamanan sidang PHPU oleh 1.233 personel gabungan di MK, demi menjaga kedamaian dan demokrasi. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Di tengah ketegangan politik pasca pemilihan presiden, Kepolisian tidak main-main dalam menjamin keamanan dan ketertiban.

Sebanyak 1.233 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat.

Kesiapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional di momen krusial demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Maju Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi, Ganjar Pranowo Enggan Tanggapi Komentar Di Luar Sidang

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, menekankan pentingnya keamanan di dalam dan di luar Gedung MK.

"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang mengamankan kegiatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar," ujarnya.

Langkah ini merupakan bukti nyata dedikasi aparat dalam menjaga kondusivitas negara.

Baca Juga: Anies Muhaimin Hadiri Sidang PHPU Pilpres di MK, Mempertahankan Konstitusi dan Demokrasi

Lebih lanjut, Susatyo mengungkapkan bahwa kepolisian telah menyiapkan lokasi khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui unjuk rasa.

Lokasi tersebut berada di Monas Barat Daya, dekat Patung Kuda, sebuah area yang secara strategis memungkinkan aspirasi disampaikan tanpa mengganggu jalannya sidang.

Ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menyeimbangkan hak warga untuk berpendapat dengan kebutuhan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Manfaat Ajaib Memelihara Kucing, dari Penenang Stres hingga Peningkatan Kesejahteraan

Dalam menghadapi potensi unjuk rasa, Susatyo tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi etika dan hukum.

"Kami mengimbau siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” lanjutnya.

Pesan ini penting agar kebebasan berpendapat dapat berlangsung dalam koridor yang aman dan damai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X