HUKAMANEWS – Di tengah ketegangan politik pasca pemilihan presiden, Kepolisian tidak main-main dalam menjamin keamanan dan ketertiban.
Sebanyak 1.233 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat.
Kesiapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional di momen krusial demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Maju Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi, Ganjar Pranowo Enggan Tanggapi Komentar Di Luar Sidang
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, menekankan pentingnya keamanan di dalam dan di luar Gedung MK.
"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang mengamankan kegiatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar," ujarnya.
Langkah ini merupakan bukti nyata dedikasi aparat dalam menjaga kondusivitas negara.
Baca Juga: Anies Muhaimin Hadiri Sidang PHPU Pilpres di MK, Mempertahankan Konstitusi dan Demokrasi
Lebih lanjut, Susatyo mengungkapkan bahwa kepolisian telah menyiapkan lokasi khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui unjuk rasa.
Lokasi tersebut berada di Monas Barat Daya, dekat Patung Kuda, sebuah area yang secara strategis memungkinkan aspirasi disampaikan tanpa mengganggu jalannya sidang.
Ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menyeimbangkan hak warga untuk berpendapat dengan kebutuhan menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Manfaat Ajaib Memelihara Kucing, dari Penenang Stres hingga Peningkatan Kesejahteraan
Dalam menghadapi potensi unjuk rasa, Susatyo tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi etika dan hukum.
"Kami mengimbau siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” lanjutnya.
Pesan ini penting agar kebebasan berpendapat dapat berlangsung dalam koridor yang aman dan damai.
Artikel Terkait
Ketika Anies dan Ganjar Meminta MK Ulang Pilpres tanpa Gibran, Membaca Kedewasaan Berpolitik para Capres di Pilpres 2024
MK Klaim Putusan Delapan Hakim Tak Akan Deadlock, Sebuah Langkah Cerdas dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
MK Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Optimis Hadapi Tantangan
Siaga Maksimal! 400 Personel Polisi Amankan Sidang PHPU di MK:, Sebuah Langkah Demi Demokrasi yang Damai
Anies Muhaimin Hadiri Sidang PHPU Pilpres di MK, Mempertahankan Konstitusi dan Demokrasi