Tahun lalu, posko THR Kemnaker berhasil menangani total 1.540 aduan, dengan 1.026 di antaranya berhasil diselesaikan.
Ini menunjukkan dedikasi Kemnaker dalam memastikan hak-hak pekerja terjaga, khususnya menjelang hari raya.
Perlu dicatat juga, Menaker Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR.
Hal ini penting, agar pekerja bisa merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang Lebaran.
"Nggak, nggak boleh (dicicil)," tegas Menaker Ida.
Ini adalah pernyataan yang menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja.
Dengan demikian, bagi pekerja di seluruh Indonesia, sudah saatnya bersiap menyambut THR.
Baca Juga: Prabowo Unggul Usai Tiga Kali Kalah di Pilpres, Pengamat: ‘Man of The Moment’ untuk Demokrasi
Pastikan hak Anda terpenuhi dan gunakan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Bagi para pengusaha, mari kita tunjukkan tanggung jawab sosial dengan mematuhi ketentuan pembayaran THR.
Semoga Lebaran tahun ini, semua pihak bisa merayakannya dengan lebih bahagia dan penuh kebersamaan.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Ramadan atau Ramadhan? Begini Penulisan yang Benar Menurut KKBI
Menjelang Lebaran, kabar tentang THR selalu menjadi topik yang hangat.***
Artikel Terkait
Prabowo Unggul Usai Tiga Kali Kalah di Pilpres, Pengamat: ‘Man of The Moment’ untuk Demokrasi
Rencana Ambisius Prabowo Gibran Bangun 3 Juta Rumah untuk Indonesia, Menteri PUPR: Langkah yang Bagus Atasi Backlog
Tegaskan Melalui Maklumat Untuk Menjaga, Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Masyarakat Terutama Konvoi dan Petasan Saat Ramadan!
Menteri PUPR Basuki Minta Seluruh Balai Kementerian Siaga Hadapi Musim Pancaroba, Antisipasi Cuaca Ekstrem Bersama BMKG
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di 20 Provinsi, Warga Diimbau Waspada