HUKAMANEWS - Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan mendapat dukungan dari pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.
Dalam keterangannya, Fahmy mengapresiasi langkah Prabowo Subianto untuk menghentikan impor BBM dan beralih ke energi hijau, seperti kelapa sawit, tebu, dan singkong, sebagai upaya menuju swasembada energi.
Menurut Fahmy, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti etanol dan kelapa sawit, yang dapat dijadikan alternatif untuk menggantikan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029
"Rencana Prabowo untuk menghentikan impor BBM dan beralih ke green energy adalah pemikiran yang bagus dan ideal," ungkapnya.
Namun, Fahmy menekankan bahwa implementasi rencana tersebut membutuhkan waktu dan pengembangan teknologi.
"Kita perlu mengolah sumber daya alam menjadi energi hijau, dan itu tidak bisa dilakukan secara instan karena kita belum memiliki teknologi yang memadai," ujarnya.
Kerja Sama dengan Perusahaan Asing
Fahmy menyarankan agar pemerintah atau Pertamina menjalin kerja sama dengan perusahaan asing yang telah memiliki teknologi di bidang energi terbarukan.
"Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan dari Amerika, Eropa, atau bahkan China dapat mempercepat transfer teknologi yang dibutuhkan," jelasnya.
Pertimbangan Terhadap Sumber Energi Hayati
Meskipun mendukung rencana Prabowo, Fahmy juga mengingatkan pentingnya pertimbangan terhadap sumber energi hayati untuk pangan.
Ia menyoroti perlunya alokasi sumber daya yang proporsional untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng dan mencegah masalah baru.
Artikel Terkait
MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Tak Sejalan dengan Keadilan Pemilu, Perintahkan Revisi UU Pemilu
Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!
Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!
MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?
Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi
Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029