MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 19:36 WIB
MK tidak hapus ambang batas parlemen tapi akan diatur ulang. (Antara News / HukamaNews.com)
MK tidak hapus ambang batas parlemen tapi akan diatur ulang. (Antara News / HukamaNews.com)

Perludem sendiri mengajukan permohonan agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diinterpretasikan ulang.

Namun, MK menyatakan bahwa konstitusionalitas pasal tersebut sudah terbukti, namun permintaan untuk pemaknaan ulang norma pasal tersebut tidak dapat dikabulkan karena merupakan bagian dari kebijakan pembuat undang-undang.

Dengan demikian, keputusan MK ini menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap ada, namun akan mengalami penyempurnaan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan proporsional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X