Perludem sendiri mengajukan permohonan agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diinterpretasikan ulang.
Namun, MK menyatakan bahwa konstitusionalitas pasal tersebut sudah terbukti, namun permintaan untuk pemaknaan ulang norma pasal tersebut tidak dapat dikabulkan karena merupakan bagian dari kebijakan pembuat undang-undang.
Dengan demikian, keputusan MK ini menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap ada, namun akan mengalami penyempurnaan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan proporsional.***
Artikel Terkait
Politikus Demokrat Jansen Sitindaon Akui di Tangan Anies Banjir Jakarta Cepat Surut, Beda dengan Pj Heru Budi Hartono
Spekulasi heboh! Duet Mengejutkan Ridwan Kamil dan Heru Budi Hartono di Pilgub DKI 2024, Benarkah?
Andre Taulany Bikin Gebrakan! Isyaratkan Maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta Bersaing dengan Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni, Benarkah?
Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!
Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!