HUKAMANEWS – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Rabu (21/2/2024).
Pelantikan AHY menjadi salah satu pembantu Presiden, tak pelak menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDI Perjuangan), Junimart Girsang.
Junimart mengatakan, pelantikan AHY sebagai menteri adalah hak prerogatif dari seorang kepala negara. Dia mengatakan, partainya tak pernah merecoki keputusan presiden terkait penyusunan Kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga: Suara Hak Angket Kini Mulai Bergaung Seiiring Makin Terbongkarnya Bukti-bukti Kecurangan Pemilu 2024
"Partai kami tidak akan mencampuri hak prerogatif presiden. Kami mengawal pemerintahan selama ini sesuai aturan. Itu komitmen partai kami. Pemerintahan untuk rakyat," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
"Ya sah-sah saja kan hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan menempatkan pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan ini," ucapnya.
Meski demikian, Junimart mengaku akan mengawasi kinerja AHY yang merupakan mitranya di Komisi II DPR RI.
Lebih lanjut, Junimart Girsang memberikan himbauan kepada AHY untuk segera beradaptasi dengan tugas barunya.
Menurutnya, sebagai Menteri ATR/BPN, AHY harus memahami dengan baik tata kelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia serta melakukan pembenahan internal untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang.
Ditegaskannya, masalah pertanahan di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang cepat demi kepentingan masyarakat.
"Yang paling pokok seorang menteri yang ditempatkan di ATR/ BPN menurut saya sebelumnya wajib paham tata kelola menyangkut pertanahan dan tata ruang serta pembenahan internalnya untuk kerja kerja lebih baik ke depan sebagaimana kita tahu carut marut masalah pertanahan di Indonesia sangat kompleks beririsan dengan kepentingan hak atas tanah masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, memang tak ada larangan untuk seorang ketua umum (ketum) partai politik menjadi pembantu presiden.
Artikel Terkait
Di Hadapan Ribuan Warga Malang, Prabowo Sebut AHY Aset Bangsa
Caleg PDI Perjuangan Terancam Tak Dilantik! Kebijakan Instruktif DPP PDI Perjuangan Menjadi Sorotan
Jokowi Resmi Lantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam