Oleh karena itu, Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur untuk tidak menghitung hasil pemungutan suara lewat metode pos dan kotak suara keliling.
Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dengan diawali pemutakhiran data pemilih luar negeri dengan metode pos dan kotak suara keliling.
Pemilih yang sudah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.
"Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," kata Bagja.***
Artikel Terkait
Kuy KLIK Link Live Quick Count Pemilu 2024, Pantau Perhitungan Cepat dari Daftar 83 Lembaga Survei Resmi KPU
Quick Count itu Apa Sih Wir? Cara Cepat Lihat Hasil Pemilu 2024 dan Kelebihan serta Kekurangannya
Bawaslu DKI Jakarta Tegas, Ancam Pidanain Politik Uang di Pemilu 2024, Jangan Kepo, Ini Cerita Seru Demokrasi Bersih!
Prabowo-Gibran Gaspol! Menang di TPS 73 Bintaro, Heboh Saat Sri Mulyani Nyoblos di Pemilu 2024!
Prabowo Gibran Dominasi Suara di TPS Tokyo! Sukses Raih 1.241 Suara di Pemilu 2024