HUKAMA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memperdalam penyelidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah terbesar di Indonesia.
Dalam rentang waktu 2015 hingga 2022, serangkaian tindakan korupsi diduga telah terjadi dalam proses tata niaga komoditas timah yang berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan tidak berjalan mulus karena mengalami sejumlah hambatan.
Hasil dari proses penggeledahan tersebut telah mengarah pada penetapan satu tersangka yang memiliki inisial TT, atas dugaan perintangan terhadap proses penyidikan, atau yang biasa disebut dengan obstruction of justice.
"Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menemukan bahwa tersangka TT telah dengan sengaja menghalangi proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022," ungkap Kuntadi, dikutip HukamaNews.com dari video yang dirilis oleh Kapuspenkum Kejagung di YouTube Kejaksaaan RI pada Selasa, 30 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan TT sebagai tersangka dilakukan karena kurangnya kerjasama yang ditunjukkan oleh pihak tersebut selama proses penyidikan.
Baca Juga: Korlantas Polri Resmikan Penggunaan Kode Nopol ZZ untuk Mobil Dinas Secara Ketat dan Terbatas
Tersangka disebut telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan, seperti mengunci pintu ruangan yang akan digeledah oleh penyidik.
"Tersangka TT menunjukkan sikap yang tidak kooperatif selama proses penyidikan dengan cara mengunci dan menghalangi akses penyidik ke ruangan yang akan digeledah, serta menyembunyikan beberapa dokumen yang menjadi bukti penting dalam kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menyatakan bahwa tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau bahkan menghindari memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Baca Juga: Survei Prabowo Gibran Tembus Satu Putaran, TKN Prabowo Gibran Ingatkan Jangan Lengah dan Terlena
Selain itu, tersangka juga kuat diduga telah mencoba menghilangkan barang bukti elektronik yang menjadi bagian dari bukti dalam kasus ini.
Diketahui bahwa saat ini TT telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.
Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Kerugian Capai Rp1,2 Triliun, Skandal Korupsi Crazy Rich Surabaya Bikin PT Antam Terguncang
Gara-gara Posting Video Jaksa dan Pengusaha Batubara Paksa Kepala Desa Korupsi Demi Menangkan Paslon 02, Palti Ditangkap Bareskrim
KPK Panggil Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Capres Paling Unggul Anies Baswedan Jadikan Mata Kuliah Antikorupsi Wajib, Bukti Konsisten Ingin Perangi Korupsi dan Miskinkan Koruptor
Skandal Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas Siap Vonis Etik. Tindakan Tegas Menuju Integritas Dan Transparansi Lembaga Anti-Korupsi
Skandal Korupsi di BPPD Sidoarjo, Pejabat Tersangka Potong Insentif ASN Rp2,7 Miliar