Skandal Korupsi di BPPD Sidoarjo, Pejabat Tersangka Potong Insentif ASN Rp2,7 Miliar

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:01 WIB
Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka (KPK RI / HukamaNews.com)
Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka (KPK RI / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Di tengah sorotan tajam terhadap praktik korupsi di sektor publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pejabat dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sebagai tersangka.

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati (SW), diduga terlibat dalam pemotongan insentif pegawai hingga mencapai angka yang mengkhawatirkan, sebesar Rp2,7 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mah Lewat! Ini Dia 5 Kucing Terkaya dengan Harta yang Fantastis Wir, Cek Kisahnya di Sini

“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip HukamaNews.com pada Senin, 29 Januari 2024.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga merupakan bagian dari total dana hasil pemotongan insentif ASN.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023.

Baca Juga: Emang Bener Wir Kucing Bisa Memahami Ucapan Manusia? Simak Fakta dan Mitosnya di Sini!

Insentif seharusnya diterima oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak daerah yang mencapai Rp1,3 triliun.

Namun, Siska diduga memotong insentif tersebut dalam kisaran 10-30 persen.

Ghufron menjelaskan bahwa pemotongan insentif ini merupakan dugaan pelanggaran hak dari jasa pungut pegawai BPPD yang memiliki tanggung jawab dalam pemotongan pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga: Mengenal Tingkatan Takson Kucing Lokal dan Ras dalam Ilmu Biologi, Informasi Penting bagi Pecinta Hewan!

Total pemotongan yang berhasil dikumpulkan oleh Siska mencapai Rp2,7 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Atas perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X