HUKAMA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah signifikan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan mengeksekusi uang rampasan sebesar Rp40 miliar.
Tindakan ini, yang dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung RI, memberikan keadilan kepada korban.
Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113/K.Pidsus/2023 pada tanggal 16 Mei 2023, menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindak tegas pelanggaran hukum.
Uang tunai sebesar Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43, atau setara dengan Rp1,4 miliar, diserahkan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menjelaskan bahwa eksekusi ini sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar oleh terpidana Henry Surya dan rekan-rekannya.
Pelanggaran tersebut termasuk Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fadil menggarisbawahi bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor.
Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan rakyat dan korban.
Dengan penindakan serius terhadap kejahatan seperti ini, Kejagung berperan aktif dalam menjaga keadilan sosial.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Jokowi
"Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ungkap Fadil Zumhana, dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Fadil berharap bahwa eksekusi ini tidak hanya menjadi titik akhir, tetapi juga langkah awal untuk pemulihan hak-hak para korban secara proporsional dan profesional.
Keberhasilan eksekusi ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih efektif di masa depan.
Artikel Terkait
Nah Lho! Uang Rp40 Milyar Mampir ke BPK Buat Tutup Kasus Korupsi BTS, Kejagung Korek Siapa yang Terlibat
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Ungkap Alasan, Konsekuensi dan Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Jalan Berliku Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe, dari Pencegahan ke Luar Negeri, Vonis, hingga Meninggal saat Berstatus Warga Binaan
Penyidik KPK periksa GM Radio Prambors Terkait Kasus Korupsi Kementan dengan Tersangka Mantan Menteri SYL, Cek Selengkapnya di sini
Kasus Korupsi yang Melibatkan Syahrul Yasin Limpo Merembet ke Pengadaan Pupuk Kementan, Apa ada yang Terlibat?
Kerugian Capai Rp1,2 Triliun, Skandal Korupsi Crazy Rich Surabaya Bikin PT Antam Terguncang