Skandal Pungli di Rutan KPK Terkuak, Dewas Bongkar Tarif Bawa Masuk HP Rp10-20 Juta dan Ngecas hingga Rp300 Ribu

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 16:06 WIB
Skandal pungli di Rutan KPK terungkap: Tarif ngecas HP hingga Rp300 ribu (YouTube KPK / HukamaNews.com)
Skandal pungli di Rutan KPK terungkap: Tarif ngecas HP hingga Rp300 ribu (YouTube KPK / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga tanggung jawab Dewan Pengawas KPK (Dewas).

Saat ini, Dewas berhasil mengungkap skandal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang menggemparkan.

Temuan pungli  ini membongkar praktik tidak bermoral dan mengejutkan di balik jeruji tahanan KPK.

Baca Juga: HEBOH! Pengungsi Rohingya Diklaim Ingin Menangkan Capres Cawapres Tertentu di Pemilu 2024, Benarkah Ini Strategi Politik? Cek Faktanya di sini

Inilah kisah terbaru yang membuka mata kita terhadap sisi gelap di balik tembok lembaga anti-korupsi KPK.

Dalam pengawasannya terhadap pegawai KPK, Dewas menemukan fakta baru yang mengguncang.

Sidang etik kasus pungli di Rutan KPK memunculkan praktik pengisian daya ponsel yang terbilang mahal.

Baca Juga: Hitung-hitungan Ekonom Faisal Basri, Ada 15 Menteri Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi Selain Sri Mulyani dan Pak Bas

"Ngecas HP-nya sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu, per satu kali," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho,dikutip HukamaNews.com pada Jumat, 19 Januari 2024.

Bahkan, tahanan harus membayar untuk mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank.

Tarif untuk layanan ini tidak disebutkan secara rinci.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Jokowi

Albertina juga mengungkapkan adanya tarif bagi tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan.

Mereka diwajibkan membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp10 hingga Rp20 juta.

"Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: YouTube KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X