Pemberlakuan Pajak Pekerja Masih Dipertanyakan Manfaatnya

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 09:18 WIB
Ilustrasi kebijakan pajak bagi sektor pekerja di dalam negeri (Elizabeth Widowati )
Ilustrasi kebijakan pajak bagi sektor pekerja di dalam negeri (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan pajak baru. Khususnya yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof Tadjudin Noer Effendi, mengatakan kebijakan tersebut lebih terlihat upaya pemerintah sekedar ingin menaikkan perolehan pajak dari tangan masyarakat.

Baca Juga: Dominasi Kunjungan Wisatawan Mancanegara Malaysia ke Indonesia, Sebesar 15,4%

"Ada apa sebenarnya tujuan dibalik Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang baru diketok palu lantas langsung diberlakukan kepada masyarakat keesokan harinya," demikian pertanyaan yang diungkapkan pakar ketenagakerjaan UGM tersebut.

Sehingga lebih jauh Tadjuddin menyebut aturan pemerintah tersebut lebih terkesan memberikan aura gelap. Menurutnya tidak secara jelas mengatur cara perhitungan pajak secara jelas didalamnya , termasuk kegunaannya.

Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Baca Juga: Usai Viral dan Dihujat Senator Bali Arya Wedakarna Akhirnya Minta Maaf, Berdalih Ucapan Rasis Soal Jilbab Telah Dipotong

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis target penerimaan pajak Rp 1.818,24 triliun pada tahun 2023 bisa tercapai. Adapun, dari data Kemenkeu, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.523,7 triliun per Oktober 2023.

Realisasi ini setara dengan 88,89% dari target sebelumnya yang dipatok Rp 1.718 triliun. Untuk mencapai target Rp 1.818,24 triliun, Sri Mulyani hanya memiliki waktu dua bulan lagi. Kendati demikian, dia tetap bertekad untuk mengenjot penerimaan pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X