HUKAMANEWS - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan pajak baru. Khususnya yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.
Menanggapi hal tersebut Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof Tadjudin Noer Effendi, mengatakan kebijakan tersebut lebih terlihat upaya pemerintah sekedar ingin menaikkan perolehan pajak dari tangan masyarakat.
Baca Juga: Dominasi Kunjungan Wisatawan Mancanegara Malaysia ke Indonesia, Sebesar 15,4%
"Ada apa sebenarnya tujuan dibalik Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang baru diketok palu lantas langsung diberlakukan kepada masyarakat keesokan harinya," demikian pertanyaan yang diungkapkan pakar ketenagakerjaan UGM tersebut.
Sehingga lebih jauh Tadjuddin menyebut aturan pemerintah tersebut lebih terkesan memberikan aura gelap. Menurutnya tidak secara jelas mengatur cara perhitungan pajak secara jelas didalamnya , termasuk kegunaannya.
Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis target penerimaan pajak Rp 1.818,24 triliun pada tahun 2023 bisa tercapai. Adapun, dari data Kemenkeu, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.523,7 triliun per Oktober 2023.
Realisasi ini setara dengan 88,89% dari target sebelumnya yang dipatok Rp 1.718 triliun. Untuk mencapai target Rp 1.818,24 triliun, Sri Mulyani hanya memiliki waktu dua bulan lagi. Kendati demikian, dia tetap bertekad untuk mengenjot penerimaan pajak.
Artikel Terkait
Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK
Mulai 1 Januari 2024 Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja, Berikut Isi Aturannya
Untung Saja, 130 Ton Sampah Tahun Baru di Jakarta, Masih Bisa Daur Ulang
Temuan Ratusan Logistik Ilegal Pemilu 2024 di Salah Satu Rumah Warga di Gunungsitoli, Bawaslu KPUD Ngaku Tak Tahu
BREAKING NEWS! Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ekonom Eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia