Dalam upayanya untuk melibatkan pemerintah, Inul Daratista berharap agar perubahan dapat terjadi untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar pada industri hiburan lokal.
UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat 2 menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan rentang tarif antara 40% hingga 75%.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pelaku industri hiburan lokal, khususnya Inul Vizta, yang sudah menghadapi kesulitan akibat pandemi dan sekarang dihadapkan pada beban pajak yang lebih tinggi.
Kenaikan pajak hiburan yang signifikan ini menyoroti urgensi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, mengingat dampaknya yang merugikan pada pemilik usaha, karyawan, dan konsumen.
Dengan masalah ini, Inul Daratista berharap bahwa suaranya dapat didengar sebagai representasi dari berbagai pelaku industri lokal yang turut berkontribusi pada ekonomi negara.
Semoga, dengan adanya perubahan kebijakan, industri hiburan lokal dapat tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. ***
Artikel Terkait
Mulai 1 Januari 2024 Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja, Berikut Isi Aturannya
Pemberlakuan Pajak Pekerja Masih Dipertanyakan Manfaatnya
Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti 10 Miliar, Sebandingkah?
Deg-degan Pajak Karaoke dan Usaha Hiburan Bakal Dinaikkan, Inul Daratista "Teriak" Minta Penjelasan Menteri Sandiaga Uno