Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 09:29 WIB
Dampak kenaikan pajak hiburan 40%, nul Vizta ancam pecat karyawan.  (Foto sumber Akun Instagram @inul.d)
Dampak kenaikan pajak hiburan 40%, nul Vizta ancam pecat karyawan. (Foto sumber Akun Instagram @inul.d)

Dalam upayanya untuk melibatkan pemerintah, Inul Daratista berharap agar perubahan dapat terjadi untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar pada industri hiburan lokal.

UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat 2 menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan rentang tarif antara 40% hingga 75%.

Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pelaku industri hiburan lokal, khususnya Inul Vizta, yang sudah menghadapi kesulitan akibat pandemi dan sekarang dihadapkan pada beban pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga: Deg-degan Pajak Karaoke dan Usaha Hiburan Bakal Dinaikkan, Inul Daratista Teriak Minta Penjelasan Menteri Sandiaga Uno

Kenaikan pajak hiburan yang signifikan ini menyoroti urgensi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, mengingat dampaknya yang merugikan pada pemilik usaha, karyawan, dan konsumen.

Dengan masalah ini, Inul Daratista berharap bahwa suaranya dapat didengar sebagai representasi dari berbagai pelaku industri lokal yang turut berkontribusi pada ekonomi negara.

Semoga, dengan adanya perubahan kebijakan, industri hiburan lokal dapat tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: instagram @inul.d, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X