Buntut Penangkapan OTT Terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Kini Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan ASN

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 15:24 WIB
Penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK) (liputan6)
Penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK) (liputan6)

HUKAMANEWS - Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terkait dengan penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil, saat ini penyidik KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"Tentunya, kami Polda Malut hanya sebatas menyediakan tempat bagi penyidik KPK di Mako Brimob memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Malut, " ujarnya, Kamis (11/1/2024), kepada Antara.

Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Sekaligus Ketua DPD Nasdem Labuhanbatu Diciduk KPK! OTT Perdana di Tahun 2024, Dugaan Suap Pengadaan Barang

Turut diperiksa KPK antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba dan enam pegawai dan eks pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali serta satu mantan kepala dinas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Imran Yakub, salah satu pejabat yang ikut diperiksa penyidik KPK menyatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob pada Rabu (10/1) kemarin.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan terkait salinan putusan pengadilan atas perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator di Dinas Dikbud Malut, serta meminta surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan untuk dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Juga: Cek Merek Makanan untuk Kucing Hamil, Penuhi Nutrisi Anabul dan Bayinya Biar Terjaga Kesehatannya

"Makanya saya harus memberikan putusan MA dan Pengadilan terkait dengan SK saya dilantik," ujar Imran.

Dalam perkara tersebut Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut

Pada kesempatan ini, Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Tak Laporkan Prabowo Usai Diumpat Kata Kasar, Alasannya Ini Alam Demokrasi Biarkan Masyarakat yang Menilai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X