Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa baik Haris dan Fatia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.***
Artikel Terkait
Novel Baswedan: Sudah Ditetapkan Tersangka Kok Bisa Firli Bahuri Pimpin Ekspose Perkara. Tragis, Dewas KPK Dimana Ya?
Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK
Tak Ada 'Pasal Karet', Presiden Joko Widodo Setujui Revisi UU ITE No 1 Tahun 2024
Meski Dianggap "Aman" Revisi UU ITE yang Sudah Diteken Jokowi, Masyarakat Diminta Tetap Berhati-hati dalam Bermedia Sosial
Anggota Komisi I DPR Sukamta: Jangan Takut Kritis dan Kritik Pemerintah Terkait UU ITE yang Sudah Direvisi