Tak Ingin Aktivis Fatia dan Haris Dipenjara Karena Kritisi Pejabat, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Lakukan Perlawanan

photo author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 20:14 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (akun x @nazaqistsha)
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (akun x @nazaqistsha)

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa baik Haris dan Fatia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: akun X novel baswedan @nazaqistsha

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X