HUKAMANEWS - Usai diteken dan disetujui Presiden Joko Widodo revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masyarakat diminta berhati-hati untuk bermedia sosial.
Pasalnya, walau dalam UU No 1 Tahun 2024 itu sudah tak ada pasal karet, namun diingatkan akun X @ferizandra @ferizandra untuk waspada dengan Pasal 27 A dan 27B.
"Hati-hati bermedia sosial...!"
"UU ITE jilid II mencantumkan pasal 27A dan 27B. Dua pasal itu dinilai banyak pihak sebagai pasal karet baru dalam UU ITE."
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," bunyi pasal 27A.
UU ITE jilid II yang ditandatangani Jokowi juga menambahkan ayat (3) pada pasal 28. Ayat itu mengatur larangan menyebarkan berita bohong.
"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
UU ITE jilid II juga memberi wewenang bagi penyidik kepolisian menutup akun media sosial seseorang.
Ketentuan itu ditambahkan melalui pasal 43 huruf (i).***
Artikel Terkait
RUU ITE Bakal Dibawa ke Rapat Paripurna, 7 Substansi Ini untuk Perlindungan Konsumen dan Penyesuaian dengan Pasal KUHP
Para Guru Sudah Saatnya Tingkatkan Wawasan Mengenai Media Sosial
Punya Kekuatan di Media Sosial Inilah Kelebihan Gen Z Mudah Hasilkan Cuan yang Sangat Fantatis
Bahlil Lahadalia Buka Suara Soal Video Penarikan Jaket oleh Prabowo yang Viral di Media Sosial: Hal Itu Cenderung Memframing Hal Negatif
Tak Ada 'Pasal Karet', Presiden Joko Widodo Setujui Revisi UU ITE No 1 Tahun 2024