Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 14:10 WIB
Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri) bersalaman dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri) bersalaman dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dipanggil seorang diri

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, kala itu dipanggil seorang diri.

Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Baca Juga: Baru Dimunculkan Edi Darmawan Salihin ke Publik Soal Rekaman CCTV Tewasnya Mirna Usai Tenggak Kopi Sianida, Kini Edi Diadukan ke Bareskrim

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Dia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk, ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setya Novanto disetop KPK.

"Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, 'hentikan!'," tutur Agus.

"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," lanjut Agus.

Baca Juga: Gen Z, Pilpres 2024, dan Politik yang Berkeadaban

Kendati demikian, Agus menolak perintah Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.

"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan 6, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X