HUKAMANEWS – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dan menjerat orang nomor satu di komisi antirasuah itu dengan pasal pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat; dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK Minta Maaf
Walaupun dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli Bahuri di KPK pada Kamis (23/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tegas menolak minta maaf dan mengaku tidak merasa malu, namun hari ini pernyataan sebaliknya datang dari Nurul Gufron yang juga duduk sebagai Wakil Ketua KPK.
Dalam pernyataan tertulis, Nurul Gufron menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Kota Semarang Segera Punya Aplikasi Jual Beli Hasil Panen Urban Farming
Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi. Ia menyatakan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.
Artikel Terkait
Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Novel Baswedan: Sudah Ditetapkan Tersangka Kok Bisa Firli Bahuri Pimpin Ekspose Perkara. Tragis, Dewas KPK Dimana Ya?
Penetapan Tersangka untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Presiden Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Wow Fantastis! Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka dalam Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL