Wow Fantastis! Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka dalam Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 22:00 WIB
Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka dalam Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL (PMJ News / HukamaNews.com)
Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka dalam Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL (PMJ News / HukamaNews.com)

Aset ini mencakup satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta, satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, dan satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.

Sementara itu, mobil Toyota Camry 2021 dan Toyota LC 200 AT 2012 menjadi bagian dari koleksi mewah Firli dengan harga masing-masing mencapai Rp593 juta dan Rp850 juta.

Aset transportasi Firli Bahuri mencapai total Rp1.753.400.000, menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan mewah menjadi bagian dari gaya hidupnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Terungkap, Barang Bukti 2 Mobil dan 21 Handphone Disita

Kas dalam Bentuk Kas

Selain properti dan kendaraan mewah, Firli Bahuri juga memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp10.667.865.633.

Jumlah ini menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Firli bersifat likuid dan dapat digunakan sewaktu-waktu.

Total Kekayaan Fantastis

Dengan rincian harta kekayaan tersebut, total kekayaan Firli Bahuri mencapai angka yang menggegerkan, yakni Rp22.864.765.633.

Baca Juga: Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini disampaikan oleh Firli pada 20 Februari 2023, dengan tahun pelaporan periodik 2022, ketika beliau masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Sorotan terhadap harta kekayaan Firli Bahuri semakin meningkat seiring perkembangan kasus hukum yang menjeratnya.

Bagaimana akan berlanjut? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Wow, memang benar-benar fantastis!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X