Mengutip buku Wajah Sistem Peradilan Pidana (Pertentangan Antarnorma dan Relevansinya dalam Praktik Peradilan di Indonesia) oleh Erwin Susilo, mufakat bulat artinya musyawarah tercapai kesepakatan mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan (putusan yang dijatuhkan oleh hakim).
Sementara itu, concuring opinion artinya terdapat perbedaan pendapat pada alasan pertimbangan, tetapi putusan yang dijatuhkan oleh hakim sama.
Baca Juga: PPATK Ingatkan Potensi Politik Uang melalui E-Money dan E -Wallet di Pemilu 2024
Menurut Black Law Dictionary, dissenting opinion artinya opini atau pendapat yang dibuat satu atau lebih anggota mejelis yang tidak setuju dengan putusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Dissenting opinion terjadi ketika dalam musyawarah antara anggota majelis hakim, terdapat perbedaan pendapat pada alasan pertimbangan hukum maupun amar putusan.
Jika dalam pengambilan keputusan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) wajib dimuat dalam putusan.
Ketika hakim memberikan dissenting opinion, berarti ia mempunyai alasan mendasar tersendiri dan tidak ragu untuk mengekspresikan pandangan yuridis yang berbeda berdasarkan keyakinan profesionalnya secara pribadi.
Sederhananya, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat atau opini yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim yang mengadili suatu perkara.
Di Indonesia, dissenting opinion baru memiliki landasan yuridis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
Baca Juga: Panggil ‘Papa’, Celine Evangelista Buka Suara Soal Tuduhan Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Agung
Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) mengatur tentang dissenting opinion menyatakan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Meskipun terdapat dissenting opinion dari beberapa hakim, pendapat itu tetap dicantumkan dalam putusan.
Mengutip artikel ilmiah berjudul 'Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional', dalam suatu perkara dissenting opinion yang dicantumkan dalam putusan memiliki fungsi bahwa meskipun suatu perkara sudah diputuskan oleh suara mayoritas hakim, tetapi tidak serta merta putusan tersebut benar secara mutlak.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya MAFIA HUKUM?
Artikel Terkait
Korupsi, Penegakan Hukum, dan Indonesia Maju
Siapa Sebenarnya MAFIA HUKUM?
Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
BUKAN DIPECAT, Anwar Usman Disanksi Pemberhentian Jabatan dari Ketua MK, Putusan Diwarnai Dissenting Opinion
TERUNGKAP, Daftar Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman
Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini