Hukuman badan terhadap dua terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun putusan majelis hakim itu, menolak tuntutan jaksa yang meminta hukuman restitusi terhadap kedua terdakwa setotal Rp 120 miliar.
Hakim juga menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa Shane Lukas, yang juga harus dihukum membayar restitusi terhadap korban anak DO.
Hukuman ganti kerugian tersebut menurut hakim, hanya harus dibebankan kepada pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat tersebut. Mario Dandy, disebutkan hakim sebagai terdakwa utama, pelaku dan perencana atas penganiayaan berat tersebut.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Menangis
Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban