Lagi-lagi Judi Online, 11 Orang Diciduk Bareskrim Polri di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 18:34 WIB
Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus praktek perjudian online yang berlokasi di wilayah Bali. / PMJNews (HukamaNews.com)
Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus praktek perjudian online yang berlokasi di wilayah Bali. / PMJNews (HukamaNews.com)

Baca Juga: Cek Fakta: Ada Varian Baru COVID-19 Lebih Menular pada Orang yang Divaksinasi, Benarkah?

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban

Tidak hanya itu, Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus perjudian online ini adalah langkah penting dalam memerangi praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak moral.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana di dunia maya yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam praktek perjudian online ilegal.

Hukum akan ditegakkan dengan tegas, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri berharap bahwa pengungkapan kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga: Selamat! Putri Ariani Lolos ke Babak Final AGT 2023, Setelah Sukses Membuat Penonton dan Juri Terkesima

Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya Indonesia.

Sebagai warga negara yang baik, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pemberantasan praktek perjudian online ilegal dan aktivitas ilegal lainnya di dunia maya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X