Para pegiat lingkungan sejak lama sudah menyarankan agar cara ini harus ditinggalkan dan masyarakat juga perlu terus diedukasi untuk mulai mengubah perilaku pengelolaan sampah rumah tangga. Praktiknya bisa dimulai dengan upaya pilah dan pilih sampah di rumah, hingga menerapkan gaya hidup 3R (reduce, reuse, recycle).
Dini mengatakan, kebakaran di TPA sejatinya adalah kecelakaan kerja yang bisa diantisipasi dalam berbagai literatur, karena ada ketentuan yang berlaku untuk seluruh fasilitas ini.
“Penutupan lapisan tanah, pengaturan gas, pengaturan lindi (cairan dari timbulan sampah yang dapat mencemari lingkungan), adalah sebagian dari ketentuan tersebut,” katanya.
Lebih jauh Dini mengatakan, sejak UU 18 tahun 2008, semua pihak terkait sebenarnya sudah sepakat mengganti singkatan Tempat Pembuangan Akhir menjadi Tempat Pemrosesan Akhir.
Baca Juga: 7 Manfaat Jalan Kaki, Salah Satunya Bikin Mood Happy
Hal ini, kata Dini, tak lain karena semangat yang harus berubah, dari pembuangan terbuka menjadi lahan urug yang saniter atau terkontrol, yang comply (tunduk) terhadap ketentuan teknis yang dimandatkan.
“Bahkan ada pasal yang mengatur jangka waktu 'pengampunan' TPA yang masih open dumping, yaitu Pasal 44, yang mestinya berakhir tahun 2013. Namun kenyataannya, hingga 15 tahun UU18 ini lahir, kondisi TPA masih memprihatinkan,” katanya prihatin.
Mau tidak mau, maraknya kebakaran TPA sampah memunculkan banyak pertanyaan. Apakah kebakaran TPA termasuk bencana, ataukah kebakaran ini merupakan kelalaian yang ada sanksi pidananya sesuai UU 18 Pasal 41?.***
Artikel Terkait
Memiliki Daya Jual Tinggi, Berbagai Kreasi Makanan Dari Bunga Telang Mulai Bermunculan
GOKIL! Demi Mengurangi Sampah Plastik, Evoware Memproduksi Gelas Bisa Dimakan
Cobalah Pakai Shampoo Bunga Telang, Untuk Cegah Rambut Rontok Saat Panas Ekstrem
7 Manfaat Jalan Kaki, Salah Satunya Bikin Mood Happy