HUKAMANEWS - Google LLC harus menghadapi kenyataan pahit setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar.
Denda ini diberikan karena Google diduga melanggar aturan persaingan usaha terkait penerapan sistem pembayaran di Google Play Store.
Kasus ini menjadi sejarah dengan jumlah denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh KPPU dalam 25 tahun terakhir.
Lalu, bagaimana kronologi dan dampaknya bagi industri digital di Indonesia?
Baca Juga: iQOO Z10x Siap Meluncur, Spesifikasi Lebih Gahar dari Z9x? Ini Bocorannya
KPPU resmi mengeluarkan putusan terkait perkara ini dalam dokumen setebal 604 halaman.
Google LLC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Denda ini merupakan tindakan administratif yang diterapkan berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh Google dari transaksi di Google Play Store Indonesia.
KPPU menggunakan pendekatan total penjualan dengan batas maksimum 10 persen dari pendapatan yang dihasilkan Google LLC di Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021.
Baca Juga: Piala Dunia di Depan Mata! Erick Thohir Tak Ingin Timnas Indonesia Gagal
Dalam aturan tersebut, denda bisa mencapai 50 persen dari keuntungan bersih jika terbukti merugikan persaingan usaha.
Kasus ini berawal dari dugaan pemaksaan yang dilakukan Google kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.
Sejak 1 Juni 2022, Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing System untuk setiap aplikasi yang memiliki fitur pembelian di dalam aplikasi (in-app purchase). Kebijakan ini berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan Google ini dinilai merugikan pengembang aplikasi lokal karena mereka harus tunduk pada sistem pembayaran yang dikelola sepenuhnya oleh Google.