Google Kena Skakmat! KPPU Gebuk Denda Rp202,5 Miliar, Gara-Gara Monopoli Play Store

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 22:00 WIB
KPPU jatuhkan denda Rp202,5 miliar ke Google atas pelanggaran persaingan usaha. (Google / HukamaNews.com)
KPPU jatuhkan denda Rp202,5 miliar ke Google atas pelanggaran persaingan usaha. (Google / HukamaNews.com)

Dampaknya, para pengembang terpaksa membayar komisi yang ditetapkan oleh Google, yang mencapai 15-30 persen dari setiap transaksi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa denda yang dijatuhkan tidak hanya mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan Google, tetapi juga dampak negatif yang ditimbulkan pada persaingan usaha.

Dalam menentukan jumlah denda, Majelis Komisi menggunakan data keuangan Google yang telah diaudit oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).

Data tersebut mencakup total penjualan Google secara global dari berbagai produk yang dihasilkannya.

Baca Juga: Galaxy A36 dan A56 Segera Rilis! Skor Reparabilitas Tinggi, Performa Ngebut, Siap Jadi HP Mid-Range Terbaik?

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah semakin tegas dalam menegakkan regulasi persaingan usaha untuk melindungi industri lokal dari praktik monopoli yang merugikan.

Dampaknya, ekosistem aplikasi di Indonesia mungkin akan mengalami perubahan signifikan.

Para pengembang lokal berharap ada regulasi yang lebih adil agar mereka bisa bersaing tanpa harus tunduk pada aturan sepihak dari platform global.

Google sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ini.

Baca Juga: Ini Penjelasan Bank Indonesia Saat Google Rilis Dollar AS Anjlok

Namun, banyak pihak yang memperkirakan bahwa Google akan mengajukan banding atau mencari jalan tengah agar tetap bisa beroperasi tanpa hambatan di Indonesia.

Dengan kasus ini, KPPU menunjukkan bahwa aturan persaingan usaha di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata.

Perusahaan teknologi besar kini harus lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan bisnisnya agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Lantas, apakah keputusan ini akan menjadi awal dari regulasi yang lebih ketat bagi raksasa teknologi lainnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X