HUKAMANEWS - Presiden Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan menandatangani perintah eksekutif yang menunda pelarangan TikTok selama 75 hari.
Langkah ini memicu diskusi hangat di kalangan pengamat politik dan teknologi, mengingat TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial terpopuler di Amerika Serikat.
Keputusan ini bertujuan untuk memberi waktu lebih bagi pemerintah dalam menentukan langkah terbaik.
Namun, apa sebenarnya alasan di balik penundaan ini? Dan bagaimana nasib TikTok ke depannya?
Donald Trump Ambil Langkah Strategis untuk TikTok
Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Selasa (21/1/2025) yang menunda pelarangan aplikasi TikTok selama 75 hari.
Langkah ini bertujuan menghindari penghentian mendadak platform tersebut, yang telah digunakan oleh lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat.
Gedung Putih menjelaskan bahwa keputusan ini juga memberikan ruang untuk mengevaluasi solusi terbaik dalam melindungi keamanan nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mendukung undang-undang yang melarang TikTok atas kekhawatiran terhadap potensi akses Pemerintah China terhadap data pengguna.
Baca Juga: Review ASUS Zenbook 14 OLED, Laptop Premium dengan Layar 3K dan Performa Tangguh
Usulan Kerjasama Patungan
Sebagai bagian dari solusi, Trump mengusulkan agar TikTok dikelola oleh usaha patungan.
Dalam struktur ini, 50 persen saham akan dimiliki oleh perusahaan AS, sementara sisanya dikelola oleh pemilik lama atau investor baru.
Langkah ini dianggap sebagai kompromi agar aplikasi tersebut tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat tanpa mengorbankan keamanan nasional.