climate-justice

Menyusul Raja Ampat, Gubernur Anwar Hafid Cabut Izin Tambang di Palu, Warga Akhirnya Bisa Bernapas Lega Usai 8 Bulan Protes

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:00 WIB
Gubernur Sulteng cabut dua izin tambang batu di Palu demi lindungi warga dari risiko bencana dan jaga kelestarian alam. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Keputusan mengejutkan datang dari Sulawesi Tengah. Setelah sebelumnya Presiden Prabowo mencabut izin tambang di Raja Ampat, kini giliran dua perusahaan tambang batuan di Palu yang harus menghentikan operasinya secara permanen.

Langkah ini datang dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang langsung mengumumkan pencabutan dua izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Langkah tegas ini bukan sekadar keputusan administratif. Ini adalah respons nyata terhadap protes masyarakat yang selama delapan bulan terakhir terus menyuarakan keresahan mereka.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lokasi tambang berada tepat di atas permukiman padat penduduk yang rawan longsor dan bencana lainnya.

Baca Juga: Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara

Dengan mencabut izin dua perusahaan tambang, yaitu PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora, Gubernur Anwar Hafid seolah menjawab seruan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih aman dan hidup yang lebih tenang.

Anwar menyampaikan keputusan ini langsung di hadapan ribuan warga yang berkumpul dalam aksi damai pada Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan sebelumnya tidak mempertimbangkan risiko keselamatan masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Anwar menyoroti kondisi geografis Tipo yang berada di dataran tinggi.

Menurutnya, daerah ini seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena posisinya yang sangat rentan terhadap bencana.

"Kalau dibiarkan, kita seperti membiarkan bom waktu di atas permukiman warga," ucap Anwar.

Keputusan ini juga menandai kelanjutan dari kebijakan Gubernur sebelumnya, Rusdi Mastura, yang hanya sempat memberlakukan penghentian sementara.

Baca Juga: Pantas Jadi Rebutan, Dugaan Geng Solo Pindahkan 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Ternyata Punya Kekayaan Cadangan Migas

Kini statusnya ditingkatkan menjadi penghentian permanen, sekaligus menjadi awal dari rencana moratorium izin tambang di wilayah pemukiman warga.

Anwar juga menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak akan ada izin baru untuk aktivitas tambang di atas lahan tempat tinggal rakyat.

Halaman:

Tags

Terkini

Banjir Sumatra dan Krisis Moral Ekologis Bangsa

Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:05 WIB

Tragedi Sumatera, Ketika Kesucian Alam Dipertaruhkan

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:07 WIB