HUKAMANEWS Greenfath - Wakaf, sebuah instrumen keuangan dalam Islam, seringkali hanya dikenal dalam konteks amal atau donasi untuk tujuan sosial seperti pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas umum lainnya.
Padahal, wakaf memiliki potensi yang jauh lebih besar dari sekadar amal rutin.
Salah satu peluang besar yang sering terlupakan adalah pemanfaatan wakaf sebagai solusi untuk mengatasi krisis iklim dan mendukung pembangunan energi bersih yang murah, terjangkau, dan terbarukan.
Baca Juga: Mengenal Istilah Hukum Actio in Pauliana, Tuntutan Hukum untuk Perlindungan Hak Kreditur
Dalam menghadapi krisis iklim global, konsep wakaf dapat diadaptasi untuk mendanai proyek-proyek yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
Contohnya, dana wakaf dapat digunakan untuk membangun infrastruktur energi terbarukan seperti panel surya atau turbin angin di daerah-daerah yang membutuhkan.
Dengan begitu, wakaf tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga mendukung transisi energi berkeadilan, transisi yang memastikan akses energi bersih dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Transisi energi berkeadilan sangat penting untuk memastikan bahwa peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil atau kurang berkembang.
Dengan adanya dana wakaf, pembangunan infrastruktur energi bersih bisa dilakukan tanpa harus membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.
Untuk mengoptimalkan potensi wakaf dalam mengatasi krisis iklim, perlu ada diskusi yang lebih mendalam dalam yurisprudensi Islam.
Baca Juga: Siap-siap! Mogok Massal Driver Ojek Online dan Kurir di Jabodetabek, Pesanan Online Terancam Lumpuh
Para ulama dan pemikir Islam perlu duduk bersama untuk membahas bagaimana hukum dan konsep wakaf dapat diterapkan dalam konteks modern, khususnya dalam upaya mengatasi masalah lingkungan.
Yurisprudensi Islam sebenarnya sangat kaya dengan konsep-konsep yang mendukung kelestarian lingkungan.
Misalnya, dalam Islam dikenal konsep _maslahah_ (kepentingan umum) yang bisa menjadi landasan hukum untuk memanfaatkan dana wakaf dalam proyek-proyek lingkungan.
Artikel Terkait
Deklarasi Tokoh Lintas Agama untuk Bersatu Merawat Bumi, Menuju Keberlanjutan Ekologis dan Kemanusiaan
Seruan Lintas Agama untuk Selamatkan Bumi: Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Kemanusiaan
Jangan Biarkan Anak Jadi Korban Lubang Tambang, Solusi Aman untuk Masa Depan Anak Kita di Tengah Ancaman Lingkungan
Paus Fransiskus Jadi Saksi Dalam Penandatanganan Deklarasi Jakarta-Vatikan, Komitmen Lintas Iman untuk Perdamaian Dunia
Lebih dari Sekadar Pakai Tumbler, Berani Kritisi Kebijakan Air Bersih Demi Keadilan Sosial dan Lingkungan yang Berkelanjutan