HUKAMANEWS – Persoalan kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta masih belum kunjung tuntas. Padahal, pemerintah bersama Pertamina dan para operator SPBU swasta telah menyepakati mekanisme kolaborasi untuk menjamin pasokan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengakui bahwa meski ada kesepakatan, realisasi di lapangan belum berjalan optimal.
“Minggu lalu sudah ada pihak swasta yang menyetujui poin-poin negosiasi dengan Pertamina. Ketersediaan tergantung kesepakatan dari swasta sama Pertamina,” kata Laode di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Ia menegaskan, kementerian terus mendorong percepatan implementasi dengan mengirimkan surat pengingat secara rutin.
“Kami ingin segera diimplementasikan. Jumat kemarin saya sudah bikin surat lagi ke Pertamina dan swasta agar segera melaksanakan. Jadi, tiap minggu saya bersurat untuk mengingatkan,” tambahnya.
Baca Juga: Ketika Finansial dan Spiritual Menyatu dalam Genggaman, Sebuah Pengalaman Inspiratif Bersama BSya
Pertemuan Bahlil dan SPBU Swasta
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menggelar pertemuan dengan empat perusahaan pengelola SPBU swasta: Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo. Dalam pertemuan itu, Bahlil memastikan para operator swasta setuju membeli BBM dari Pertamina sebagai solusi kekosongan stok.
“Mereka (swasta) setuju dan memang harus setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina,” ujar Bahlil, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 110 persen sudah diberikan pada 2025. Namun, kuota itu habis sebelum akhir tahun.
“Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan agar tetap dilayani, tetapi melalui kolaborasi dengan Pertamina,” tegas Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Tiga Syarat Kesepakatan
Dalam kesepakatan, terdapat tiga poin utama antara Pertamina dan SPBU swasta. Pertama, pembelian base fuel atau produk dasar BBM yang belum dicampur.
“Kalau sebelumnya Pertamina jual produk jadi, sekarang mereka hanya menjual base fuel. Nantinya pencampuran dilakukan di tangki SPBU masing-masing,” kata Bahlil.
Kedua, adanya joint surveyor untuk menjamin kualitas. “Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas,” ujarnya.
Ketiga, kesepakatan harga yang adil. “Pemerintah ingin harga stabil, tidak merugikan salah satu pihak. Stabilitas harga tetap mengacu pada ICP (Indonesia Crude Price),” tambahnya.