"Pemerintah harus mengoptimalkan peran KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat kebijakan tarif impor dari AS. Kedua,perlu pembentukan tim koordinasi pengawasan merger dan akuisisi lintas kementerian/lembaga," jelasnya.
KPPU juga menilai perlu untuk memperketat arus masuk produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik, khususnya yang padat karya. Bahkan jika perlu, dapat dilakukan pengetatan pengawasan atas produk impor ilegal dan impor melalui platform daring.
"Terakhir adalah pemberian ruang relaksasi hukum persaingan bagi pelaku ekspor yang terdampak tarif. Perlu dibuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan bersaing yang dialaminya serta strategi selanjutnya," tegasnya.
KPPU menekankan bahwa yang paling terdampak dari perang dagang atau kebijakan tarif global ini adalah UMKM Indonesia. Untuk itu Pemerintah harus selalu menjadikannya pertimbangan dalam setiap negosiasi atau pembuatan kebijakan ekonomi kedepan.
“UMKM adalah garda depan Indonesia. Jika tak dijaga hari ini, besok kita hanya akan jadi penonton di rumah sendiri”, tegas Aru.