• Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun.
• Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dll.
• Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus).
• Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII Nomor 26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
Baca Juga: Coretax Senilai Rp1,3 Triliun Eror, Diduga Pakai Software Murahan, Bos Pajak Didemo Mundur!
Peserta mudik gratis dapat melakukan pendaftaran secara online malalui situs resmi Badan Penghubung Jawa Tengah. Peserta juga perlu memerhatikan jadwal dan moda transportasi yang dipilih saat pendaftaran seperti yang telah disampaikan sebelumnya.Berikut dokumen persyaratan yang harus disertakan.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
• Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok.
• Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll).
• Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
• Pendaftaran online melalui aplikasi PEDA MATENG (pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id).
Bagi pemudik yang sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas dapat mendaftar program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025. Bagi calon pemudik yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengubungi kontak resmi Whatsapp 0813 1871 2523.