HUKAMANEWS - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk berbagai barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dengan memastikan bahwa kelompok masyarakat mampu turut berkontribusi lebih besar.
Salah satu kelompok barang yang akan terdampak adalah bahan makanan premium.
Meskipun bahan makanan pokok seperti beras, daging, dan ikan umumnya bebas PPN, versi premium dari produk-produk ini akan dikenakan pajak.
Baca Juga: Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.254 per Dolar AS, Ada Apa dengan Bank Indonesia?
Sebagai contoh, beras premium yang sering menjadi pilihan kalangan atas akan dikenakan PPN 12 persen.
Demikian pula dengan daging sapi berkualitas tinggi seperti wagyu dan kobe, yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram, akan mengalami kenaikan harga akibat pajak ini.
Ikan premium seperti salmon dan tuna, yang sering disajikan di restoran mewah, juga tidak luput dari kebijakan ini.
Selain itu, hewan laut lain seperti king crab dan udang premium akan mengalami penyesuaian harga seiring dengan penerapan PPN 12 persen.
Tak hanya itu, sayur dan buah-buahan berlabel premium yang biasanya diimpor atau memiliki kualitas khusus juga akan terkena dampak serupa.
Baca Juga: Seruan Warganet di X, Protes Turun ke Jalan Sampai Menang untuk Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Kebijakan ini tidak hanya menyasar bahan makanan.
Jasa pendidikan dengan standar internasional dan biaya tinggi, layanan kesehatan kelas VIP, serta pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Tujuan utama dari penerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah ini adalah untuk meningkatkan asas gotong royong dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Data menunjukkan bahwa kelompok masyarakat dengan pendapatan tertinggi, yaitu desil 9 dan 10, selama ini menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun.