Siap-Siap Dompet Terkuras! Makanan Mewah Ini Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Mau Tahu Apa Saja?

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi: PPN 12% mulai 2025! Beras premium, daging wagyu, hingga ikan salmon kena pajak. Ketahui daftar lengkapnya di sini! (Freepik- jannoon028 / HukamaNews.com)
Ilustrasi: PPN 12% mulai 2025! Beras premium, daging wagyu, hingga ikan salmon kena pajak. Ketahui daftar lengkapnya di sini! (Freepik- jannoon028 / HukamaNews.com)

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kontribusi pajak dari kelompok mampu dapat meningkat, sementara masyarakat umum tetap terlindungi dari beban pajak tambahan.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga.

Beberapa ekonom memperkirakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memicu inflasi dan menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.

Mereka berpendapat bahwa kenaikan PPN ini dapat menambah pengeluaran bulanan masyarakat, sehingga perlu diantisipasi dengan baik.

Baca Juga: Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Ada Dugaan Keterlibatan di Kasus Judi Online, Benarkah?

Bagi Anda yang sering mengonsumsi produk-produk premium, ada baiknya mulai mempertimbangkan anggaran belanja di tahun depan.

Dengan adanya PPN 12 persen, harga barang-barang mewah ini dipastikan akan mengalami kenaikan.

Mungkin ini saat yang tepat untuk mengevaluasi kembali kebutuhan dan preferensi konsumsi Anda.

Sebagai konsumen, penting untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kondisi ekonomi pribadi.

Baca Juga: 15 Fungsi Meta AI di WhatsApp yang Bikin Hidup Kamu Lebih Gampang, Nomor 4 dan 7 Wajib Dicoba!

Dengan memahami dan menyesuaikan diri terhadap perubahan seperti kenaikan PPN ini, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih bijak dan menghindari dampak negatif yang mungkin timbul.

Jadi, sambutlah tahun 2025 dengan perencanaan yang matang, terutama dalam hal konsumsi barang-barang mewah.

Dengan begitu, Anda dapat tetap menikmati kualitas hidup yang baik tanpa harus terbebani oleh kenaikan harga akibat pajak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X