bisnis

Meninggal Tanpa Ahli Waris, Uang di Bank Jadi Milik Siapa? Begini Penjelasannya

Selasa, 4 Juni 2024 | 13:12 WIB
Ilustrasi. Bila meninggal dunia tanpa ahli waris, uang tabungan di bank jadi milik siapa?

 

HUKAMANEWS - Kematian adalah sebuah peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap manusia. Tidak ada yang tahu kapan dan bagaimana kematian itu akan datang. 

Namun, hal ini bisa menjadi masalah, terutama bagi orang yang meninggal mendadak dan tidak memiliki ahli waris. 

Lalu, bagaimana dengan tabungan di bank milik orang yang meninggal mendadak tanpa ahli waris? Apakah uang-uang tersebut akan otomatis menjadi milik bank?

 Baca Juga: All New Honda BeAT, Desain Sporty dan Fitur Keamanan Canggih untuk Pengalaman Berkendara yang Lebih Aman dan Nyaman

Banyak orang tidak menyadari bahwa jika mereka meninggal tanpa ahli waris, tabungan mereka tidak otomatis menjadi milik bank. Uang mereka justru akan diambil alih oleh negara. 

Melansir jurnal Universitas Airlangga Yuridika Volume 32 No. 2 Edisi mei 2017, dalam sistem hukum waris di Indonesia, seperti ditulis dalam Pasal 520 BW (burgerlijk wetboek), yaitu benda-benda pewaris yang meninggal dunia tanpa ahli waris, atau yang harta peninggalannya telah ditinggalkan atau ditelantarkan, menjadi milik negara.

Halam hal ini, apabila tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus).

Baca Juga: Momen Bersejarah Prabowo dan Zelenskyy Berbincang soal Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan 

Terkait hal ini, Pasal 1127 KUHPerdata menyebutkan bahwa: 

"Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan."

Proses pengurusan harta warisan orang yang meninggal tanpa ahli waris ini akan dilakukan oleh kantor kejaksaan negeri di tempat orang tersebut meninggal. Jaksa akan melakukan inventarisasi harta warisan, termasuk tabungan di bank, dan kemudian melaporkannya kepada pengadilan negeri.

Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa? 

Pengadilan negeri kemudian akan mengeluarkan penetapan ahli waris yang menyatakan bahwa negara adalah ahli waris dari orang yang meninggal tersebut. Setelah itu, negara berhak atas seluruh harta warisan, termasuk tabungan di bank. 

Halaman:

Tags

Terkini