Lantas, kapan harta waris bisa disebut sebagai harta tak terurus?
Pasal 1129 KUHPerdata menuliskan:
"Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara."
Proses pengurusan harta warisan orang yang meninggal tanpa ahli waris bisa memakan waktu yang lama dan rumit. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk membuat surat wasiat untuk memastikan bahwa harta warisan mereka dibagikan sesuai dengan keinginan si pemilik wasiat.
Berikut beberapa tips untuk membuat surat wasiat:
- Hubungi pengacara untuk membantu Anda membuat surat wasiat yang sesuai dengan hukum di Indonesia.
- Pastikan surat wasiat Anda dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Anda serta dua orang saksi.
- Simpan surat wasiat Anda di tempat yang aman dan mudah diakses.
- Beri tahu keluarga Anda tentang keberadaan surat wasiat Anda.
Baca Juga: Ular Takut dengan 7 Tanaman ini, Segera Tanam di Pekarangan Rumah, Ada Serai hingga Kemangi
Dengan membuat surat wasiat, Anda dapat membantu memastikan bahwa harta warisan Anda dibagikan sesuai dengan keinginan Anda dan menghindari perselisihan di antara keluarga setelah Anda meninggal.***