Awalnya Presiden Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Menko Airlangga Bilang Kecuali Sembako, Ujung-ujungnya Semuanya Naik

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 20:24 WIB
PPN naik 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 (Ist)
PPN naik 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 (Ist)

HUKAMANEWS - Pernyataan pemerintah soal kenaikan PPN 12 persen kerap berubah.

Dikutip dari akun X Jejak digital, pada Senin (16/12), "Omon-omon PPN 12% hanya untuk barang mewah."

Pada 9 Desember Presiden Prabowo sebut kenaikan hanya untuk barang mewah.

Berubah lagi pada 16 Desember lewat Menko Airlangga Hartanto yang sebut kenaikan PPN 12% kecuali sembako.

Dikutip dari akun X Maudy Asmara, pemerintah umumkan PPN 12% dan sebut PPN di Indonesia dibandingkan negara lain di dunia masih relatif rendah.

"Kemarin bilang beda negara beda kebijakan."

Baca Juga: Pantas Suka Tantrum, IQ dan EQ Ternyata Minus, Ibunya Pernah Patah Tangannya dan Saudara Perempuan Kepalanya Juga Bocor oleh Ulah George

"PPN 12% hanya untuk barang mewah diawal itu hanya SIASAT spy tidak terjadi kegaduhan penolakan besar-besaran."

"Perlahan tapi pasti secara gradually akan dikenakan dan berlaku untuk semua obyek pajak," dikutip dari akun X King Purwa.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Baca Juga: Kapolri Bocorkan Tanggal Paling Sibuk Arus Mudik Nataru 2024, Jangan Sampai Terjebak Macet!

"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X