HUKAMANEWS - Pedangdut Inul Daratista deg-degan dan resah pasalnya usaha karaoke miliknya bakal kena pajak tinggi.
Untuk itu, lewat akun X Inul Daratista @daratista_inul, dikutip pada Minggu, (14/1/2024), Inul pun menunggu jawaban dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tentang hal ini.
"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak utk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yg punya usaha hiburan karaoke yg pada jantungan. Pak Mentri@sandiuno."
Tak hanya di akun X yang trending soal Inul, Inul pun curhat soal usaha karaoke yang ia mulai dari zaman Gubernur Sutiyoso lewat akun Instagram pribadinya.
Menurut Inul, dari zaman Gubernur Sutiyoso ia sebenarnya ingin mengajukan untuk izin karaoke keluarga dan karaoke ++ atau diskotik (klub) malam dibedakan izinnya.
Baca Juga: BMKG Siap Update Info Cuaca Terkini Untuk Kelancaran Distribusi Logistik Pemilu
Namun sayangnya masa jabatan Gubernur Sutiyoso sudah berakhir dan ia pun terlambat untuk mengurusnya.
Inul berharap aturan pajaknya tidak dipukul rata disamakan, karena pendapatan klub dengan karaoke keluarga jauh sekali bedanya.
"Bahkan pendapatan juga lebih besar klub karena jual miras dan lain-lain, meskipun kita diuntungkan karena izin sama yang artinya boleh jualan juga," ujar Inul.
Namun berhubung setiap perda punya aturan beda dan banyak yang tidak izinkan usaha karaokenya, Inul pun hanya berjualan jus dan makanan sehat sesuai usaha karaoke keluarga.
Praktis pendapatannya tidak sebesar klub malam yang diisi penyanyi pendamping (LC), miras, VIP karaoke, dan life music.
Menurut Inul, pendapatan usaha ini 1000 kali lipat besarnya dari usaha karaoke miliknya.
"Membangun karaoke keluarga juga dulu tidak mudah karena namanya karaoke imagenya pasti nakal dan saya sukses membangun citra positif hiburan keluarga."
Artikel Terkait
Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK
Mulai 1 Januari 2024 Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja, Berikut Isi Aturannya
Pemberlakuan Pajak Pekerja Masih Dipertanyakan Manfaatnya
Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti 10 Miliar, Sebandingkah?