Bagaimana dengan para oknum petinggi penegak hukum yang masih sering melakukan pertemuan dengan para mafia di negara tetangga? Di mana hati nurani para petinggi penegak hukum yang tanpa rasa takut justru semakin menggila melakukan berbagai penyimpangan dan berani mengabaikan hak dan kebenaran milik masyarakat yang harusnya mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum.
Kelihatannya dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo belum bisa mengubah potret penegakkan hukum di Tanah Air.
Kondisi penegakkan hukum (law enforcement) Negara mengalami krisis dan sakit keras. Fenomena ini terjadi karena banyak sekali oknum aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum seringkali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus-kasus yang ada duitnya.
Hukum kehilangan Roh
Implikasi dari kondisi seperti ini adalah hukum semakin kehilangan Rohnya yaitu keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia hanya menjadi Jargon kekuasaan. Penegak hukum sangat keras ke bawah tapi semakin tumpul ke atas. Tidak dalam waktu yang lama Indonesia akan mengalami lumpuhnya penegakkan hukum.
Dr Muzakir SH mengemukakan, perjalanan hukum di Indonesia dari masa ke masa tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung sering digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan penguasa Negara.
Pada masa kolonialisme hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa Presiden Suharto hukum dijadikan sebagai alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai dengan sekarang hukum justru dijadikan alat kekuasaan (politik).
Baca Juga: Belajar Bahasa: penggunaan kata Bergeming yang tepat
Begitu juga sikap elit politik yang acuh tak acuh bahkan tanpa memiliki rasa malu dan takut terhadap RUU Perampasan Aset yang sejak tahun 2020 telah diajukan oleh Pemerintah. Mestinya DPR dan Pemerintah bisa segera menyelesaikannya, tak hanya gaduh dan saling lempar di media massa dan sosial media.
Apakah ada yang akan terganggu dengan RUU ini? Hanya politikus busuk yang takut dengan RUU Perampasan Aset. Karena, UU ini memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu rangkaian proses peradilan yang lama.
Fakta ini menjadi salah satu faktor penyebab sakitnya penegakkan hukum di Indonesia. Semakin banyak elite politik dan oknum penegak hukum yang lebih mencintai uang dari pada hidup dalam kebenaran.
Ketua umum Parpol memiliki tanggung jawab sangat besar untuk memerangi Korupsi dengan cara mendukung RUU perampasan aset para koruptor.
Jika semua Ketua Umum Parpol diam dan justru saling lempar, alih-alih saling menyalahkan, semua pernyataan elite politik di medsos bohong semua. Indonesia Hebat? ***