analisis

Inspirasi: Operasi Bandar Politik Jelang 2024

Sabtu, 7 Mei 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi. Cukong Demokrasi.

Namun, tak lama kemudian hal ini dibantah oleh Presiden Jokowi yang menyebut mereka yang menginginkan tiga periode, "Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin cari muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," katanya, Desember 2019. 

Adapun gagasan penundaan pemilu 2024 yang tertangkap media, berawal sejak Januari 2022. Hal ini pertama kali diungkapkan Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia. 

Ia mengutarakan soal penundaan pemilu 2024 di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, 31 Januari 2022. Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengutip sebuah survei di mana tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi mencapai 70 persen, dan menggabungkannya dengan harapan dari para pengusaha. 

“Memajukan pemilu dan mengundurkan pemilu di bangsa ini, bukan sesuatu yang haram," ucapnya sambil mengutip peristiwa percepatan pemilu pada 1999 karena krisis, dan masa orde lama. 

Gayung bersambut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar ikut mengusulkan Pemilu 2024 diundur. Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 lebih memberikan kepastian pada pelaku usaha yang tahun ini sedang optimistis dan memiliki kecenderungan positif yang luar biasa. Jangan sampai prospek ekonomi yang baik itu terganggu karena pemilu," kata Wakil Ketua DPR ini. 

Dalam media-media, usulan ini juga disambut positif oleh pimpinan dari Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketua PAN, Zulkifli Hasan. 

Pro Kontra 

Sejumlah ahli hukum tata negara mengkritik wacana penundaan Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra, berpandangan bahwa persoalan penundaan Pemilu yang berimplikasi kepada legalitas dan legitimasi kekuasaan ini tidak bisa diselesaikan dengan usulan-usulan Ketua-Ketua Umum Parpol yang sarat dengan kepentingan politik. Meskipun usul itu kemudian disepakati oleh semua partai yang punya wakil di DPR, DPRD dan MPR, tetapi kesepakatan itu bukanlah kesepakatan lembaga-lembaga negara yang resmi dan legitimate untuk mengambil keputusan menurut UUD 45. 

Menurut  Yusril, penundaan Pemilu hanya akan menimbulkan krisis kepercayaan dan politik yang meluas. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana. Amendemen UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita. 

Sejalan dengan pendapat Prof. Yusril, anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Penundaan Pemilu 2024 tak bisa dilakukan berdasarkan "keputusan politik elit". Untuk mengisi posisi presiden dan wakil presiden selama pemilu ditunda harus diatur dalam Undang Undang Dasar. Artinya diperlukan amandemen konstitusi. 

Dalam Undang Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7. Intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Konstruksi Undang Undang Dasar, tidak memberi ruang untuk dilakukan penundaan pemilu. 

Begitupun diatur dalam Undang Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Tak ada ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. 

Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui UU Pemilu, tapi tidak boleh menerabas Undang Undang Dasar terkait dengan masa jabatan (presiden), dan regularitas penyelenggaraan pemilu. 

Iman Politik 

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB