Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah membuat masyarakat bergejolak. Yang paling dikhawatirkan adalah isu ini akan memicu penolakan dan perlawanan publik yang bisa diikuti oleh situasi chaos di masyarakat. Pada sisi kekuasaan, penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden juga akan memicu penyimpangan kekuasaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, sikap perilaku aparat penegak hukum yang masih saja berpihak kepada pemilik modal, merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah konstitusi.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Berikut bunyi pasal 27 ayat 1: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Penulis: Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., Pengamat Kebijakan Publik