Inspirasi: Operasi Bandar Politik Jelang 2024

photo author
- Sabtu, 7 Mei 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi. Cukong Demokrasi.
Ilustrasi. Cukong Demokrasi.

Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah membuat masyarakat bergejolak. Yang paling dikhawatirkan adalah isu ini akan memicu penolakan dan perlawanan publik yang bisa diikuti oleh situasi chaos di masyarakat. Pada sisi kekuasaan, penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden juga akan memicu penyimpangan kekuasaan atau penyalahgunaan kewenangan. 

Di sisi lain, sikap perilaku aparat penegak hukum yang masih saja berpihak kepada pemilik modal, merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah konstitusi. 

UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. 

Berikut bunyi pasal 27 ayat 1: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Penulis: Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., Pengamat Kebijakan Publik 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X