HUKAMANEWS - Telegram, salah satu aplikasi pesan instan yang populer di Indonesia, tengah menghadapi ancaman serius.
Beredar kabar bahwa aplikasi Telegram ini terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan bahwa Telegram merupakan aplikasi yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas judi online di tanah air.
Baca Juga: RUU Penyiaran Ditunda, Baleg DPR RI Pertimbangkan Antara Regulasi dan Kebebasan Pers di Indonesia
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 25 Mei 2024, Budi Arie memberikan peringatan tegas kepada Telegram.
Ia menegaskan bahwa jika Telegram tidak kooperatif, maka aplikasi tersebut akan diblokir di Indonesia.
"Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup," ujarnya dengan tegas.
Baca Juga: Bujubuneng! Indonesia Juara Dunia Kedua dalam Konsumsi Mie Instan, Ini Alasannya!
Menurut Budi Arie, terdapat tren meningkatnya penggunaan Telegram untuk memfasilitasi kegiatan judi online.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.
Tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Inilah Tanggungan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Mental, Cek Fasilitas dan Layanannya!
Selain Telegram, pemerintah juga menyoroti platform digital lainnya. Google, misalnya, telah menunjukkan komitmen untuk menangani perjudian online.
Namun, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten kepada penyelenggara platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten," tegasnya lagi.