Langkah tegas ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Tidak hanya platform digital, Budi Arie juga memberikan peringatan kepada Internet Service Provider (ISP) yang terlibat dalam melayani judi online.
Baca Juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menarik izin perusahaan ISP yang terbukti melanggar.
Kominfo juga akan mengumumkan secara publik perusahaan ISP yang melanggar aturan ini.
Perjudian online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berdampak besar pada kesehatan mental dan finansial masyarakat. Kecanduan judi online bisa menyebabkan kehancuran rumah tangga, kerugian finansial, hingga masalah psikologis yang serius.
Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Berhenti berjudi online bukan hanya membantu diri sendiri, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.
Pengguna teknologi di Indonesia perlu lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital, agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
Telegram dipilih sebagai target utama karena platform ini memiliki fitur keamanan yang sangat kuat, termasuk enkripsi end-to-end yang sulit ditembus.
Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral
Fitur ini membuatnya menjadi pilihan utama bagi para pelaku kejahatan cyber, termasuk perjudian online.
Meskipun keamanan merupakan aspek penting dalam sebuah aplikasi pesan instan, Telegram harus lebih kooperatif dengan pemerintah dalam upaya memberantas kejahatan yang memanfaatkan platform mereka.
Ke depan, pemerintah Indonesia akan terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dan ISP yang melanggar aturan terkait judi online.
Artikel Terkait
Menteri Kominfo: Dibanding Masa Kampanye di Pemilu 2019, Tahun 2024 Terjadi Penurunan Hoaks
Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini
Upaya Kominfo Lindungi Anak dari Bahaya Konten Pornografi di Dunia Digital
Kominfo Gencarkan Literasi Digital Nasional untuk Cegah Judi Online, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Internet
Wow! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Angka Fantastis Hingga Rp427 Triliun, Kominfo Ngamuk dan Ultimatum Google, Meta, dan TikTok!